Suarageram.co – Soal sekelompok orang yang melakukan pemagaran lahan yang terletak berlokasi di komplek PWS blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi di kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa.
Di kawal oleh pihak jajaran kepolisian Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Kasi trantib kecamatan Tigaraksa, staf pemerintah Kelurahan Kaduagung dan dengan kedua belah pihak diantara penerima kuasa dari PT.Bina Cipta atas nama Irene Sunarsa, dengan warga yang menjadi korban pemagaran oleh sekelompok orang.
Ahmad Suhud selaku perwakilan masyarakat terdampak pemagaran, saat pihak mereka melakukan pemagaran pada kamis kemarin kami pikir sudah selesai, karena ada 3 komitmen hasil kesepakan, saat mediasi bersama babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaduagung dan perwakilan BPN.
“Kami sama-sama sepakat untuk saling menjaga kondusifitas, dan pihak pak Wilfridus siap mengikuti saran yaitu menghentikan kegiatan dan melakukan validasi sertifikat ke BPN, ” ungkap Ahmad Suhud.
“Disini kami berbicara data, karena kami yakin titik koordinat bukan di lokasi yang kami tempati, kalau kami jelas data ada karena kami bagian dari ahliwaris,” jelasnya.
Kata Suhud, hasil dari kesepakatan tadi yang saksikan pihak pemerintah Kelurahan Kaduagung akan di agendakan mediasi di kantor Kelurahan untuk membahas warga yang menjadi korban pemagaran.
“Karena gimana pun juga ada kehidupan warga yang juga perlu di pikirkan, jadi kita akan tunggu pertemuan selanjutØŒ karena pihak yang diberikan kuasa akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini ke pihak pemberi kuasa dan berdasarkan surat undangan mediasi yang telah saya terima Kelurahan Kaduagung besok akan diadakan mediasi,” tutupnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan