Suarageram.co – Terkait sekelompok orang yang melakukan pemagaran di atas lahan seluas 1180 meter persegi yang berlokasi di Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Lurah Kadu Agung telah melaporkan ke Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kata Lurah Kadu Agung Yusuf, laporan tersebut berdasarkan hasil monitoring lapangan atas potensi konflik/keributan yang berlokasi di komplek PWS Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi benar di lokasi terjadi potensi keributan karena pihak masyarakat tidak menerima tindakan pihak pak Wilfridus Kupang (kuasa ibu Irena) yang merasa memiliki sertifikat kemudian melakukan pemagaran secara sepihak sebuah lahan yang didalamnya terdapat bangunan dan aktifitas beberapa masyarakat, termasuk di dalamnya akses masuk ke Tempat Pemakaman UmumUmum, ” kata Lurah Yusuf dalam laporan nya yang diterima suarageram.co pada Sabtu (22/6/2024).

IMG 20240622 200240
Lahan Dipagar Sekelompok Orang, Ahli Waris Minta Pemerintah Jangan Slow Respon, (foto, red/Han/Suarageram).

Untuk mencegah keributan yang lebih meluas, lanjut Lurah, pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaduagung dan perwakilan BPN berusaha melerai dan menjadi penengah supaya tercipta kondusifitas wilayah.

Sementara itu, Nawi Perwakilan BPN mengatakan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pihak pemagar, setelah dilakukan pengecekan secara online belum tervalidasi.

“Sertipikat betul ada tapi setelah dicek secara online belum tervalidasi. Untuk memastikan letak lahan dan keabsahan titik titik koordinatnya dimohon kepada pihak pak Wilfridus untuk memvalidasi dulu sertifikatnya ke BPN, silakan datang langsung ke kantor BPN. Jangan sampai salah dalam menentukan titik sehingga menimbulkan keributan, karena disini ada beberapa masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di lahan tersebut, ” kata Nawi perwakilan BPN Kabupaten Tangerang.

Sedangkan salah satu perwakilan ahli waris Ahmad Suhud mengaku pihaknya tidak mau lahan tersebut di lakukan pemagaran sepihak.

“Kami tidak mau tanah kami dilakukan pemagaran secara sepihak.
Kami minta jangan ada pengerjaan kalau belum ada putusan pengadilan. Kami siap pergi kalau sudah ada keputusan pengadilan. Kami akan mempertahankan lahan kami dan meminta pihak pak Wilfridus untuk menghentikan aktivitasnya, ” tegas Suhud.

Meskipun telah ada kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas pemagaran, namun tak lama kemudian, terpantau di lokasi sekelompok orang tersebut melakukan pemagaran keliling lahan seluas 1180 meter persegi.

Atas persoalan itu, pihak ahli waris telah mengadukan hal itu ke Pemerintah setempat, Suhud meminta Pemerintah sigap dan respon atas aduan masyarakat.

“Jangan juga slow respon yang seolah olah tutup mata atas peristiwa tersebut, ” ujarnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.