Suarageram.co – Ketua DPP LSM KOMPPI memastikan akan melaporkan Pemerintah Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan oleh ketua DPP LSM KOMPPI Usrah seusai bertemu Kepala Desa (Kades) Jeunjing Nurlela untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa Jeunjing tahun 2022 – 2023.

“Nggak jelas apa yang disampaikan Kades Jeunjing tadi, malah menyalahkan BPD nya, padahal kuasa pengguna anggaran itu Kades,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/6/2024).

Namun demikian sambung dia, LSM KOMPPI memastikan akan mendorong laporan dugaan penyelewengan dana Desa tersebut lebih kurang senilai 300 juta rupiah untuk anggaran tahun 2022 – 2023.

“Tadi nggak keburu buat laporan, hari Senin saya pastikan kita dorong ke Kejaksaan Negeri atau Kejati Banten,” ujar Usrah.

Diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil Investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi kami di lapangan sejak tanggal 4/6/2024 banyak sekali temuan di lapangan, diantaranya, ditemukan ada dugaan Mark’Up anggaran pada Penyediaan alat pertanian tahun 2023 yg disalurkan kepada beberapa RW yang ada di Desa Jeunjing, dan juga ditemukan dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran produksi peternakan tahun 2022 – 2023.

“Yang lebih ironisnya lagi, ditemukan adanya pengelolaan anggaran Dana Desa yang tidak transparan yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada unsur pemerintahan yang ada di Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan dari ketua BPD yang ada di Desa Jeunjing bahwa tidak pernah diberitahukan terkait pengalokasian kegiatan dana Desa dan laporan penggunaan anggaran dana desa,” tegas Usrah.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Sekertaris Desa yang tidak tahu dengan beberapa alokasi kegiatan Dana Desa, hal tersebut memperlihatkan buruknya pengelolaan Dana Desa Jeunjing. (Han)

Editor : Burhanuddin.