Suarageram.co – Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang. Aksi tersebut dilakukan buntut adanya Surat Edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor 560/3464-Disnaker/2024 yang dinilai beratkan pekerja.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara Ade Mudiawarman mengatakan pihaknya menolak dan meminta Disnaker melakukan pencabutan Surat Edaran (SE) itu.
Sebab, SE itu akan merepotkan dan menyulitkan para pekerja dalam kebebasan berekspresi.
“Karena dikemudian hari tentu kita mendapatkan kesulitan dalam melakukan rekrutmen dalam pembentukan serikat pekerja,” Ade kepada wartawan di lokasi.
Lanjut Ade mengatakan bahwa disebutkan dalam SE itu jika ingin melakukan pembentukan serikat pekerja harus mendapat keterangan dari pihak perusahaan.
“Bicara UU 21 pun ini sangat sulit membentuk itu, apalagi dibatasi dengan regulasi ini akan menjadi blunder untuk membentuk serikat pekerja,” ujarnya.
Jika tidak dilakukan pencabutan terhadap SE tersebut maka pihaknya akan melakukan gerakan-gerakan yang lebih besar lagi.”Tentunya kita akan melakukan konsolidasi lagi dan gerakan yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa SE itu tidak perlu dicabut, namun hanya perlu direvisi dan diperbaiki sesuai keinginan para buruh.
“Jika poinnya itu memang harus diganti, kita akan ganti ga perlu dicabut. Kami akan ikuti teman teman buruh yang melakukan aksi itu,” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan