Suarageram.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten diminta untuk melakukan evaluasi kembali terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu pada tingkat Kecamatan di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Tigaraksa.

Menurut mantan ketua KIPP Ahmad Suhud, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Tigaraksa diduga ada perangkat desa (Sekdes) aktif yang masuk dalam perekrutan anggota PPK hasil tahapan penjaringan oleh KPUD Kabupaten Tangerang untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 mendatang.

“Kami meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasinya, sebab yang bersangkutan akan menerima 2 anggaran sekaligus dari Negara dan ini akan menjadi temuan BPK kedepannya, namun kita kembalikan ke KPUD kabupaten Tangerang dan kami akan terus awasi dan soroti laporan dari masyarakat perihal adanya Anggota PPK Kecamatan yang juga diduga jadi Sekertaris Desa (Sekdes) berinisial TH pada salah satu Desa di wilayah Kecamatan Tigaraksa,” ucap Ahmad Suhud, Rabu (15/5/2024).

IMG 20240515 113404
Abaikan Tanggapan dan Masukan Soal Rekrutmen PPK, Aktivis Sebut Cermin Buruk KPUD Tangerang, (Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N/foto, red/Han/Suarageram).

Ditegaskan Suhud, perangkat desa tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu atau Pilkada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dinyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat independen dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik atau jabatan pemerintah tertentu yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Kata dia, perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan desa dan terlibat langsung dalam urusan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Oleh karena itu, untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu, perangkat desa tidak diperkenankan menjadi anggota penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” terang Ahmad Suhud.

Hal ini sambung Suhud, penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Dalam waktu dekat ini saya akan bersurat ke KPUD Kabupaten Tangerang, bila tidak segera dievaluasi, maka kami akan gelar Demo di depan KPUD,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhammad Umar saat dikonfirmasi memperbolehkan perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan (PPK). Sebab kata dia tidak ada regulasi yang mengatur terkait hal itu dan dianggap sah.

“Dalam regulasi tidak ada aturan itu, jadi sah sah saja perangkat desa menjadi PPK,” kata ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhammad Umar melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 13.03 WIB.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (Han)

Editor : Burhanuddin.