Suarageram.co – Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Tigaraksa akhirnya melakukan penyegelan dan penutupan terhadap aktivitas kegiatan galian tanah ilegal di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/5/2024).
Camat Kecamatan Tigaraksa Cucu AbduRosyied mengatakan, penutupan galian tanah ilegal tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu petugas Trantib Kecamatan Tigaraksa pada Selasa hari ini (red) sekitar pukul 15.00 sore, ditutupnya galian tanah tersebut karena menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Banyak warga yang mengeluh adanya galian tanah di desa Pete ini,” terang Cucu kepada wartawan Selasa (14/5/2024).
Cucu mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin tambang dan galian tanah, jadi jika ada aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang itu ilegal.
“Kami berharap agar pengusaha galian dapat mematuhinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang meminta agar galian tanah yang berlokasi di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditutup.
Warga menyebut jika galian dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan manusia, karena jika kondisi panas, maka serpihan tanah akan menjadi polusi udara dan secara otomatis akan berdampak pada kesehatan warga, dan jika turun hujan, maka rawan kecelakaan lalulintas. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan