Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten merespon kasus dugaan penipuan yang menimpa ratusan konsumen perumahan Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.
Saat ini kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono sedang ditangani oleh jajarannya. “Sedang ditangani oleh Sat Reskrim,” jawab Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa kasus yang ditenggarai jual beli atau kredit kepemilikan rumah di wilayah Kecamatan Jambe itu sudah berlangsung lama. Ratusan konsumen mengaku sudah membayar unit rumah dengan nilai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Namun mirisnya, sebagian besar dari konsumen perumahan itu sudah melunasi pembelian namun hingga kini unit nya belum di bangun.
Atas persoalan itu, 97 orang konsumen yang mengatasnamakan Paguyuban Perumahan Taban secara resmi melaporkan pihak pengembang yakni PT Winda Putra Mulia ke Polresta Tangerang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp. 5.649.065.000.
Saepul Haer Nasirudin salah satu perwakilan konsumen yang juga sebagai pelapor mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum dengan melaporkan persoalan ini lantaran beberapa kali melakukan mediasi namun berakhir buntu.
Dia bilang, pada 19 Januari 2024 lalu ratusan konsumen dengan pihak pengembang yang diwakili oleh Dirut PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha telah menandatangani surat perjanjian pengembalian uang konsumen senilai miliaran rupiah itu juga gagal dipenuhi oleh pengembang.
“Kita sudah berkali kali melakukan mediasi yang dihadiri oleh pemerintah Desa dan Kecamatan Jambe hasilnya nggak ada, bahkan dalam perjanjian pengembalian uang yang sudah disepakati dalam perjanjian pun nihil. Oleh karena itu kami buka laporan polisi,” ucap Saepul Haer Nasirudin.
Sementara itu Direktur Utama PT Winda Putra Mulia selaku pengembang perumahan Taban Suryaland Eka Nugraha, belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diunggah. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan