Suarageram.co – Camat Jambe Kabupaten Tangerang H. Chaidir mengaku belum mengetahui terkait adanya rumor yang beredar ihwal Kepala Desa (Kades) Taban yang dikabarkan mendapat vonis pidana penjara 2 tahun kurang 2 bulan.
Namun saat ini kata dia, Kades Taban Abidin masih menjalani persidangan. “Saya belum menerima surat atau informasi terkait putusan atau inkrah pengadilan. Informasi yang saya tau saat ini masih menjalani satu kali persidangan lagi kalau nggak salah,” ucap Camat Jambe H. Chaidir saat ditemui sebelum rapat mediasi konsumen perumahan Taban Suryaland di kantor Desa Taban, Jumat (19/4/2024).
Disinggung terkait proses pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Kades Taban, Camat Chaidir mengatakan, jika pihaknya sudah menerima surat putusan atau inkrah pengadilan terkait sanksi pidana kurungan atas persoalan itu, maka akan dilakukan proses pemilihan pergantian antar waktu (PAW).
“Kalau sudah inkrah pengadilan atau sudah ada surat putusan pidananya, maka pasti nanti di PAW. Namun untuk saat ini sudah Plt Kades yaitu Sekdesnya,” ujarnya.
Terkait proses PAW lanjut Camat Chaidir, akan membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat dalam waktu dekat ini Kabupaten Tangerang akan menggelar pesta Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
“Bisa jadi PAW nya akan digelar di awal 2025, sebab kita pada November 2024 ini akan menggelar Pilkada serentak, setelah itu ada Pj Kades, baru mulai persiapan proses PAW,” terang Camat Jambe H Chaidir.
Diketahui berdasarkan informasi sebelumnya bahwa Kades Taban Kecamatan Jambe Abidin alias Bidu diringkus oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan dokumen bidang tanah warga BSD, Kota Tangerang Selatan. Bidu diduga melakukan transaksi jual beli bidang tanah yang bermasalah. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan