Suarageram.co – Sidang ke-4 kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi telah memasuki tahapan kesimpulan di Bawaslu Kabupaten Tangerang Senin (25/3/2024).
Pihak pelapor yakni Caleg DPR RI petahana dari PAN, Muhammad Rizal telah memberikan kesimpulan secara jelas pada sidang kali ini. Di mana, dirinya telah menjelaskan secara rinci terkait dugaan penggelembungan suara C1 hasil yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Pasar Kemis.
“Dugaan penggelembungan itu jelas dimana PPK mengeluarkan D1 hasil dua kali, tanggal 4 dan 5,” kata Muhammad Rizal kepada wartawan di Bawaslu.
Menurut Rizal, dalam permaslahan dugaan penggelembungan suara ini, sebenarnya Bawaslu tinggal merekomendasikan untuk mengembalikan surat suara dalam bentuk C1 hasil, sebab C1 hasil itu yang murni.
“Itu sudah jelas tinggal di catet. Karena kejadian itu kita nggak mungkin tahu, pastilah rahasia dan itu pertemuan rahasia,” jelasnya.
Rizal juga meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk berprilaku adil sebagai wasit dalam putusan pada Jumat mendatang, sebab dirinya telah memberikan beberapa bukti konkrit terkait penggelembungan yang terjadi.
Selain itu, dalam tuntutannya Rizal menginginkan nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang harus memperbaiki sesuai C1 yang murni bukan yang penggelembungan.
Dia juga meminta Bawaslu untuk melakukan rekomendasi atau meneruskan masalah ini ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Walaupun Bawaslu merupakan peradilan yang administrasi kalo bisa meneruskan atau merekomendasi masalah ini ke Gakkumdu untuk ditindak lanjuti. Mudah mudahan berpihak kepada kita, soalnya sudah kita sajikan fakta dan bukti-buktinya,” tandas Rizal.
Sementara itu pimpinan majlis persidangan MK Ulummudin komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang usai sidang mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan memutuskan hasil persidangan dengan adil sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
“Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui Majlis pemeriksa sedang mengkaji semuanya secara detail, mulai dari laporan dan pihak telapor, bukti-bukti dan saksi saksi, jawaban, kesimpulan, dan rangkaian seluruh persidangan.” terangnya
Ketika ditanya apakah sidang pelanggaran administrasi ini bisa naik menjadi ranah pidana, Ulummudin mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menjawab hal itu.
“Kalau hal itu kami belum bisa menjawab, majelis sedang fokus mendalami persidangan ini, semuanya kita kaji lebih dalam, untuk membuat keputusan yang benar-benar adil sesuai isi rangkaian dan bukti persidangan.” terangnya
Ulummudin menegaskan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang menegaskan keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang nantinya sesuai dengan fakta yang ada di dalam laporan pelanggaran administrasi.
“Bawaslu melalui majelis persidangan tidak bisa di intervensi siapapun, kami pasti akan menunjukan integritas Bawaslu sesuai berangkat dari persidangan.” Ungkapnya
Sidang selanjutnya yaitu keputusan yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/3/2024) di Bawaslu kabupaten Tangerang. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan