Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang diminta bongkar kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak 2024 yang telah dihelat pada 14 Februari 2024 lalu.

Hal tersebut dikatakan aktivis pergerakan era 90an H Alamsyah MK, kata dia, jika pihak Bawaslu tak memiliki beban, semestinya mampu membongkar soal kasus dugaan penggelembungan suara yang telah dilaporkan oleh Caleg DPR RI Dapil Banten 3 Muhammad Rizal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

IMG 20240321 215921
Konferensi pers Caleg DPR RI Dapil Banten 3 Partai Amanat Nasional Muhammad Rizal seusai sidang kedua kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pasar Kemis.

Diketahui laporan kasus tersebut dengan nomor registrasi 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 dan registrasi nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

“Semoga saja Bawaslu nggak ada beban hingga berani membongkar dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pasar Kemis yang saat ini sedang ramai dan jadi pembahasan publik,” ucap H. Alamsyah MK, Kamis (21/3/2024).

Mengingat laporan pengaduan tersebut lanjut Alam, saat ini tengah ditangani Bawaslu dan diduga melibatkan penyelenggara Pemilu sendiri.

“Harus di bongkar dan seret ke ranah hukum, karena ini jelas-jelas penghianatan suara rakyat, jangan sampai ada wakil rakyat yang tidak di pilih rakyat tapi menjabat,” terang Alam.

Dan jika memang ini benar terjadi seperti apa yang telah ramai jadi perbincangan, ujar Alam, hal ini sangat luar biasa dan jangan pernah diberikan ruang untuk para oknum pelaku.

“Bagaimana tidak, orang suara rakyat saja berani dicuri apalagi urusan uang rakyat,” tandasnya.

Sementara seusai sidang kedua, Muhamad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut bahwa kasus tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif melainkan bisa menjadi ranah pidana Pemilu.

Sebab kata Rizal, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Pasar Kemis mengambil suara beberapa Caleg lain termasuk dirinya sehingga terjadi penggelembungan suara untuk Caleg nomor urut 3 Okta Kumala Dewi di Dapil yang sama. (Han)

Editor : Burhanuddin.