Suarageram.co – Dinilai ada kejanggalan tanda tangan KPPS formulir C1 di daerah pemilihan Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten, lembaga sosial kontrol resmi buka laporan pengaduan (Lapdu) ke Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten.
Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan atas dugaan kejanggalan itu, pihaknya resmi membuka laporan pengaduan dengan nomor : 093/LAPDU/DPD/LSM – BP2A2N/III/2024, terkait formulir salinan C1 terdapat tanda tangan KPPS di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) diduga di palsukan dan adanya dugaan manipulasi hasil suara serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) diduga tidak netral di wilayah Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Banten.
“Atas dugaan itu, kami LSM BP2A2N secara resmi membuka laporan pengaduan ke pihak pengawas pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmad Suhud seusai menyerahkan surat laporan ke Bawaslu, Rabu (6/3/2024).
Dijelaskannya, sesuai dengan temuan serta hasil investigasi anggota LSM BP2A2N di lapangan menemukan beberapa dugaan diantaranya, terdapat tanda tangan KPPS di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga dipalsukan pada salinan formulir C1.
Lanjut aktivis asal Jambe ini yaitu adanya dugaan manipulasi hasil suara, dimana ketika calon legislatif (Caleg) tertentu yang perolehan suaranya rendah, maka nama dan tanda tangan di salinan formulir C1 ditandatangani secara lengkap, namun sebaliknya jika Caleg tertentu suaranya tinggi maka nama dan tanda tangan di salinan formulir C1 ditulis secara tidak lengkap.
“PPK Cisauk diduga tidak netral pada Pileg Pemilu 2024, meski PPK tersebut membantah namun kami minta Bawaslu untuk menyikapi hal itu,” terang Suhud.
Secara terpisah, PPK Cisauk Yayah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu ia membantah hal tersebut, ia mengaku tidak mengetahui soal itu.
“Untuk C Salinan tersebut saya tidak tahu pasti karena ketua KPPS masih pengajian tahlilan wafat ibunya,” ungkap PPK Cisauk Yayah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (4/3/2024) sekira pukul 19.47 WIB.
Menurut Yayah bahwa paraf seperti itu tidak dibenarkan. “Saya pribadi tidak membenarkan tindakan memparaf sama pada C Salinan. Namun dalam hal pleno awal yaitu tingkat PPK, disanalah waktunya para Panwas dan saksi mengecek ulang C Salinan dengan acuan C Hasil,” terang Yayah.
Kata dia, ada beberapa C salinan yang salah penulisan baik huruf maupun angka (bukan pagar), saat pleno diverifikasi ulang dan disahkan.
Kendati demikian ia membantah, jika dirinya dituding ada keberpihakan pada salah satu calon anggota legislatif (Caleg).
“Tidak benar, saya sebagai ketua PPK tetap menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Adakah data atau bukti yg menjurus keberpihakan tersebut,” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan