Suarageram.co – 4 kotak surat suara calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tangerang tertukar dengan kotak surat suara dari Dapil lain.
Akibat adanya surat suara yang tertukar itu, proses pencoblosan untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten ditunda untuk sementara sambil menunggu kotak surat suara pengganti.
Diketahui surat suara yang tertukar itu di TPS 03, 07, 08 Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe dan TPS 28 di Perumahan Taman Kirana Surya Kecamatan Solear.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan ihwal adanya surat suara yang tertukar di wilayah tersebut. Sebagai langkah antisipasinya kata dia pihak penyelenggara akan menunggu surat suara pengganti. Dan suara yang tidak bermasalah tetap dilanjutkan proses pencoblosan.
“Kita menunggu surat suara pengganti, meskipun telat tetap akan dilanjutkan, seumpamanya surat suara itu datang jam 13.00 WIB maka nanti mulai pemilihan jam 13.00 akan tetapi surat undangannya harus terdaftar lebih dulu sebelum jam 13.00 sudah diterima oleh panitia KPPS, ” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/2/2024).
Sementara ketua PPK Solear Abdul Rouf membenarkan adanya surat suara yang tertukar dengan Dapil lain, kata dia pihaknya akan menahan surat suara tersebut sambil menunggu pengganti nya.
“Otomatis Surat suara tersebut ditahan jangan digunakan. Akan kita usahakan surat suara penggantinya, ” terang Ketua PPK Solear Abdul Rouf.
Sementara PPK Jambe Rojak mengatakan surat suara yang tertukar itu seharusnya DPRD Provinsi Dapil 4 namun didalam kotak suara terdapat surat suara Dapil 5.
“Semua permasalahan sudah dapat diatasi yaitu dengan cara mengambil surat suara dari TPS lain se-Kecamatan,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar hingga berita ini diunggah belum memberikan keterangan. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan