Suarageram.co – Sebelum menjadi buah bibir di berbagai platform media online, kasus dugaan Panwascam Jayanti berinisial SRJ yang melakukan pemerasan terhadap SWD salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang di Dapil 1 itu sebelumnya pihak Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah mengetahui.

Kata AMP, saksi sengaja memberitahukan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang itu agar dapat ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi kebiasaan oknum Panwascam melakukan tindak Pidana pemerasan.

“Saya sudah ketemu, sudah saya perdengarkan suara rekaman itu ke Komisioner Bawaslu 2 Minggu sebelum Anugerah resmi melaporkan ke Bawaslu, berharap Komisioner itu dapat menindaklanjuti kepada Panwascam,” ungkap AMP, Rabu (17/1/2024).

AMP menilai bahwa laporan informasi yang ia sampai itu ternyata tak direspon dengan baik oleh pihak Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang dan terkesan mengabaikan persoalan itu.

“Saya rasa mereka mengabaikan informasi itu,” ujarnya.

Atas hal itu kata dia bisa menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat atau berpikir negatif terhadap kinerja pengawas Pemilu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.

“Kalau seperti itu, jangan jangan benar apa yang dikatakan Panwascam Jayanti itu, bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang juga mendapatkan setoran, dan parahnya lagi, jika dihubungi Komisioner yang tau persoalan tersebut sudah tidak mau respon,” imbuhnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.