Suarageram.co – Aktivis asal Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten Ahmad Suhud secara resmi membuka laporan pengaduan kepada Bawaslu atas dugaan keterlibatan oknum kepala desa (Kades) Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dalam tim sukses (Timses) salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 mendatang.

“Ya betul, hari ini saya selaku aktivis asal Jambe resmi membuka laporan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten,” ungkap Ahmad Suhud di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (15/1/2024).

Sebagai aktivis ia berharap pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai wasit atau pengawas Pemilu bisa menjaga netralitas sebagai pihak yang mengawasi jalannya kegiatan lima tahunan ini.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki saat ini, saya berharap Bawaslu benar benar index dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, apalagi Kades Kemuning berinisial JM itu adalah Kades yang masih aktif,” ujar Suhud.

Kata Suhud, didalam aturannya sudah jelas seperti tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 pasal 494, bahwa setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.

“Kami berani menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bagian dari tim sukses. Sebab JM ini kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang namun melaksanakan aktivitas nya di wilayah Kecamatan Jambe, saya meminta Bawaslu, DPMPD maupun APH untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades JM,” tandas Suhud.

Suhud minta Bawaslu kabupaten Tangerang untuk memproses Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades tersebut agar ini menjadi tolak ukur pejabat publik lainnya, jelas dalam aturan UU no 7 tahun 2017 dalam pasal 494 hal ini tidak boleh dilakukan.

IMG 20240115 172635
Aktivis asal Jambe resmi membuka laporan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengapresiasi langkah aktivis asal Jambe yang telah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap oknum Kades Kemuning.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi jalannya Pemilu, dan laporan ini akan segera kami tindaklanjuti,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin di kantor sekretariat Bawaslu.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menanggapi dengan serius terkait adanya dugaan keterlibatan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kresek dalam tim pemenangan atau tim sukses salah satu Calon Presiden dan wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Yayat bilang, DPMPD sedang menunggu keputusan dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tangerang atas isu keterlibatan kepala desa (Kades) tersebut.

“Kita menyerahkan dan menunggu keputusan dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPUD sebagai penyelenggara dan Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai wasit atau pengawas,” ungkap Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/1/2024).

Yayat menjelaskan, jika pihak penyelenggara tersebut sudah memastikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggan maka jelas ada sanksinya yang sudah diatur dalam undang-undang Pemilu. (Han).

Editor : Burhanuddin.