Suarageram.co – Salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang Banten Anugrah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Panwascam Jayanti berinisial SRJ kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut Anugrah, dugaan pemerasan ketua Panwas Kecamatan itu dilakukan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif Caleg (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SWD dari Partai Demokrat.
Kata dia, perbuatan yang mengarah ke tindak pidana Pemilu itu dikuatkan dengan adanya rekaman dialog permintaan sejumlah uang antara oknum Panwascam dengan Caleg SWD di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti.
“Dengan modus pelanggaran Pemilu, Oknum Panwas Kecamatan ini minta uang sebesar 20 juta agar kasus tersebut tidak diproses sampai ke tingkat Bawaslu, namun nilai nominal itu juga tergantung seberapa berat kasus pelanggaran pemilu terhadap Caleg,” ungkap Anugrah seusai membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (9/1/2024).
Begini Isi percakapan dalam rekaman suara berdurasi 4,50 menit itu, “Kira-kira yang pantas berapa. ya standar kelas Panwascam dan Bawaslu minta Rp 20 juta,” kata SRJ dalam rekaman suara.
Kemudian SRJ juga mengaku pungutan serupa biasa dilakukan kepada sejumlah Caleg partai lain nya di wilayah Kecamatan Jayanti, dengan alasan untuk disetorkan kepada Bawaslu.
“Saya mah apa adanya, ini hanya menyampaikan saja,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya akan menidaklanjuti dugaan kasus tersebut seusai peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Lanjutnya, kata dia untuk sanksi nya akan dilihat dulu, apakah dari hasil kajian nya mengarah kepada pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana.
“Kita berikan sanksi sesuai dengan aturan itu,” ucapnya.
Kemudian, kata Muslik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni oknum Ketua Panwascam, Caleg maupun pelapor. Nantinya, jika memang terbukti sebagai pelanggaran kode etik maupun pidana, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
“Sangat bisa diberhentikan, kalau bukti dan fakta-fakta nya ada,” jelasnya.
Muslik menegaskan Bawaslu tidak pernah memberikan arahan ataupun menerima setoran apapun berkaitan dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami yakin teman-teman di pimpinan tidak ada bahasa setor-setoran seperti itu,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan