Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten akan merekrut sebanyak 9.016 calon Pengawas TPS se-Kabupaten Tangerang.
Dilansir dari situs resmi Bawaslu https://tangerangkab.bawaslu.go.id, bahwa pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas akan di laksanakan pada tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemungutan suara yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pengawas TPS bertugas untuk memastikan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Jika kamu adalah warga Kabupaten Tangerang dan memenuhi syarat di atas, ayo segera daftarkan dirimu ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat ya. Pantau terus website dan Instagram Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk informasi terbaru,” terang ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dalam situs resmi Bawaslu. (Red).
Tinggalkan Balasan