Suarageram.co – Komunitas Masyarakat Sipil Pemantau Kebijakan Pemerintah (Komuniskah) berjanji akan mendorong kasus RSUD Tigaraksa hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Kata koordinator aksi Firmansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang harusnya bersedia menjadi saksi atau sebagai memberikan pandangan soal dugaan pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa, terkait kepemilikan lahan sebelumnya hingga proses jual beli lahan, hingga keabsahan dokumen lahan seluas 4,9 hektar tersebut karena adanya dugaan keterlibatan PNS.
“Terkait RSUD Tigaraksa ini kami meminta kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Tangerang diambil alih oleh Kejagung, dan seharusnya Pj Bupati Tangerang ikut serta mendorong kasus tersebut, karena ini sudah tiga saksi, apa yang kurang, padahal PWS sendiri mengaku lahan itu milik mereka,” terang Firmansyah seusai berorasi di depan kantor Bupati Tangerang, Kamis (21/12/2023).
Komuniskah juga mengaku tingkat kepercayaan terhadap kinerja Pemkab maupun APH di Kabupaten Tangerang sudah hilang, terutama dalam menangani kasus RSUD Tigaraksa.
“Transparansi penanganannya kami menilai tidak jelas, mungkin ada apa dibalik itu, hal itu yang harus dipertanyakan, kita akan memberikan spare waktu satu bulan, ketika tidak ada progres kita akan melangkah ke DPRD Provinsi, DPR RI bahkan ke Kemendagri sekaligus untuk mendorong merekomendasikan surat pergantian Pj Bupati Tangerang,” terangnya.
Selama menjadi Pj Bupati Tangerang, Komuniskah menilai Andi Ony Prihartono tidak ada progres kerja dan akan lebih baik kembali ke Kemendagri RI.
“Kami menginginkan orang yang faham dengan kondisi dan kultur wilayah Kabupaten Tangerang, dia harus pro rakyat, salah satunya dengan peristiwa warga pedagang pasar Kutabumi,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan