Suarageram.co – Pengamat politik yang juga mantan ketua Komite independen pemantau pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud menilai hasil putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya melakukan penegakan Demokrasi
“Karena tak ada bukti surat fisik yang diperlihatkan disaat proses persidangan. Bahkan dalam keterangan saat sidang, komisioner KPU mengaku mengetahui ada surat pengunduran diri WYM itu melalui Silon KPU,” ungkap Ahmad Suhud, Rabu (13/12/2023).
Sehingga hal ini sambung dia, ada hal yang janggal, dimana kata Suhud, soal surat pengunduran diri WYM dari Partai PKS, tentu ini harus dicek keasliannya oleh KPUD kabupaten Tangerang pada saat Verifikasi faktual dengan melibatkan beberapa pihak terkait lainnya, bukan hanya mengandalkan Silon saja.
Dalam pengamatan nya sejak awal, ia menilai banyak hal yang aneh, dimana proses mulai pindahnya WYM ke partai lain dari PKS kemudian surat pengunduran diri kemudian dilaporkan ke Bawaslu hingga digelar sidang oleh Bawaslu yang memang terkesan seperti main petak umpet.
“Sederhana pemikiran kita jika memang mau pindah ke partai lain ya harus mundur juga dari kursi dewan karena sudah bukan haknya karena WYM menjadi dewan sebagai bagian dari PKS pada saat itu,” imbuhnya.
Suhud juga menanggapi ada poin yang disampaikan Bawaslu soal KPU tidak akan proses jika tidak ada laporan dari masyarakat, ini hal yang aneh dan terkesan menyesatkan.
“Karena KPU bekerja berdasarkan aturan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab bukan terkesan pesanan atau tunggu laporan,” ujarnya.
Selain itu juga Suhud mengomentari atas keterangan kuasa hukum WYM yang menyebut bahwa surat pengunduran diri WYM tertanggal 4 Oktober 2023 tersebut sudah disiapkan oleh DPD PKS, lantaran itu yang bersangkutan tidak terima, yang akhirnya itu menjadi bagian dari gugatannya di PN Tangerang.
“Maka menurut saya wajar disebut Ambigu, dan semestinya harus mau mundur dari partai lama jika ingin pindah ke partai lain dengan legowo, jangan juga dua duanya mau, itu namanya serakah, wajar di paksa mundur. Itukan substansi dalam sidang yang digelar di kantor sekretariat Bawaslu,” terang Suhud.
Kendati demikian, Suhud setuju jika DPD PKS Kabupaten Tangerang melakukan banding ke PTUN. “Ini saya menduga ada yang masuk angin,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPD PKS Nurul Amalia terlihat kecewa atas putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan nya, kendati begitu, ia akan berdiskusi dengan tim nya untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kita akan melakukan diskusi dengan para kuasa hukum apakah akan dilanjutkan atau tidak, namun hasil ini akan saya sampaikan ke tim, ya kemungkinan akan ada banding,” tutup Nurul Amalia. (Red).
Tinggalkan Balasan