Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memberikan keterangan hasil dialog ihwal adanya polemik pencopotan puluhan baleho atau APK milik salah satu Caleg partai Golkar di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023).
Dialog yang digelar di kantor sekretariat Panwas Jayanti yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner Panwas Jayanti, Staf Panwas Jayanti, Ketua PK Golkar, Sekjen PK Golkar, Pengurus PK Golkar, AAK Timses Caleg DPRD Provinsi Banten (Ibu Intan) dan Staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui Staff divisi penanganan pelanggaran dan Panwas Jayanti menyampaikan kronologis dan latar belakang penertiban APK yang terpasang di lokasi terlarang.
“Perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), diharapkan seluruh peserta Pemilu mentaati peraturan yang sudah dibuat, aturan pemasangan APK dibuat bukan untuk membatasi hak peserta pemilu melakukan kampanye, melainkan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan tertib,” ungkap Ikbal melalui Staff divisi penanganan pelanggaran Pemilu.
Kata dia, perihal adanya dugaan ketidaknetralan di jajaran Panwaslu Kecamatan Jayanti, hal itu sedang dilakukan penelusuran.
Sementara itu PK Golkar Jayanti menyampaikan keberatan terkait penertiban APK tanpa adanya himbauan sebelumnya. Pasalnya adanya indikasi keberpihakan oknum PKD terhadap salah satu calon anggota DPRD Kabupaten.
Ditempat yang sama Sekjen PK Golkar menyampaikan laporan resmi terkait adanya indikasi keberpihakan oknum PKD terhadap salah satu calon anggota DPRD Kabupaten. (Red)
Tinggalkan Balasan