Suarageram.co – Pada sidang lanjutan dugaan kasus pelanggaran administratif Pemilu yang akan digelar pada pekan depan, DPD PKS meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut.

Hal itu diutarakan Rispanel Arya seusai memberikan kesaksian pada sidang lanjutan ketiga kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa pekan lalu.

“Keterangan KPUD Kabupaten Tangerang dibutuhkan sebagai bentuk klarifikasi terkait keabsahan dokumen pencalonan saudara WYM dari Partai Gelora agar kasus ini menjadi terang benderang,” ungkap Rispanel Arya saat ditemui seusai sidang di kantor sekretariat Bawaslu pada Kamis (7/12/2023).
IMG 3895
Ia mengaku bahwa surat pengunduran diri WYM yang resmi dikeluarkan oleh DPD PKS Kabupaten Tangerang itu pada tanggal 4 Oktober 2023 setelah muncul di Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sebelum tanggal 4 Oktober 2023 itu nggak ada, tanyakan ke KPU ada nggak surat pengunduran diri nya sebagai syarat pencalonannya, mestinya itu harus ada, dan juga harus punya KTA dari partai Gelora, jika beliau pindah ke Gelora,” terang Rispanel Arya. (Red)