Suarageram.co – Ribuan massa dari berbagai Aliansi Serikat Buruh/Pekerja di Provinsi Banten terus mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menaikkan upah minimum Kabupaten/Kota hingga larut malam.
Sukadi Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa (UNRAS) dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan, ribuan massa buruh dari Tangerang raya masih terus bertahan di KP3B untuk mengawal penetapan UMK 2024.
“Meskipun diguyur hujan massa buruh masih bertahan di KP3B untuk menuntut penetapan UMK tahun 2024,” ungkap Sukadi melalui saluran WhatsApp, pada Rabu malam (29/11/2023).
Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Kenaikan UMK 2024 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten ini ditetapkan pada Rabu 29 November 2023 malam dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Berikut rincian kenaikan UMK tahun 2024 sebagai berikut:
1. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari sebelumnya Rp 2.980.351,46.
2. UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari sebelumnya Rp 2.944.665,46.
3. UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,00 dari sebelumnya Rp 4.492.961,28.
4. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52.
5. UMK Kota Tangerang tahun 2024 naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08.
6. UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,00 dari Rp 4.657.222,94.
7. UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01 .
4. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52.
5. UMK Kota Tangerang tahun 2024 naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08.
6. UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,00 dari Rp 4.657.222,94.
7. UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01 .
8. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70 menjadi 4.670.791,00.
Diketahui, kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
Kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan tiga variabel. Ketiga variabel tersebut di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. (Red)
Tinggalkan Balasan