Suarageram.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang Rispanel Arya memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Diketahui, proses pergantian antar waktu (PAW) itu dilakukan akibat adanya anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PKS berinisial WYM yang hengkang ke Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

“Insyaallah proses PAW lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkap ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
IMG 20231120 WA0004
Disinggung terkait surat pengunduran diri dewan berinisial WYM, Rispanel belum bersedia memberikan keterangan pasalnya saat ini sedang disengketakan.

“Kami masih dalam sengketa gugatan, belum bisa kasih keterangan,” ujarnya singkat.

Sementara itu ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhammad Umar pun belum bersuara saat dikonfirmasi ihwal surat pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial WYM yang diduga memiliki dua surat pengunduran diri.

Sebelumnya diberitakan, pemerhati politik sekaligus mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018 – 2021 Ahmad Suhud menyoroti lambannya kinerja Setwan DPRD Kabupaten Tangerang ihwal proses pergantian antar waktu PAW terhadap anggota dewan aktif yang terbukti hengkang ke partai lain.

Suhud menilai tidak ada keseriusan dalam melakukan proses PAW, terbukti dengan adanya surat permohonan resmi dari DPP PKS tertanggal 11 Oktober 2023 namun hingga kini belum juga dilakukan.

“Pihak DPP PKS sudah mengirimkan surat permintaan PAW dari anggota dewan berinisial WYM digantikan oleh Didi Suryadi, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, ini ada apa, jangan jangan ada sesuatu main mata,” ujar Suhud, Senin (20/11/2023). (Red).