Suarageram.co – Menindaklanjuti arahan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Camat Solear Kabupaten Tangerang Saedaman SH, mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar sampah sembarangan. karena selain melanggar Perda, hal itu juga memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar maka akan dikenai sanksi tegas.

Karena ini salah satu penyumbang polusi udara “Kita kembali mengimbau dan mengingatkan, agar seluruh warga yang ada di kecamatan Solear tidak ada yang melakukan pembakaran sampah terbuka. Karena ini salah satu penyumbang polusi udara,” kata Saedaman pada Jumat, (9/9/2023).

Perlu dipahami, kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan. Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan. Apalagi ketika masyarakat membakar sampah dan lingkungan pemukiman padat seperti di perumahan, bisa memicu kebakaran meluas.

“Ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Kepadatan lingkungan juga bisa memicu perambetan kebakaran, tidak hanya pada objek yang niatnya dibakar, tetapi bisa merembet ke rumah-rumah,” terangnya.

Dan dari pemerintah Kabupaten Tangerang bakal memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal. Sanksi itu diberikan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Dan sanksi tegas diberikan agar ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi,” terangnya lagi.

“Pada saat malam ketika oksigen sedang rendah itu yang berbahaya. Penting juga kita berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada petugas terkait lokasi pembakaran sampah,” ucapnya.

Dan saya meminta kepada seluruh kepala desa agar turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas pembakaran lahan, Selain itu kami juga meminta pemerintahan desa agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap warganya yang melakukan pembakaran di area lahan.

Jika ditemukan agar melaporkan pembakaran sampah atau sejenisnya di sembarang lahan tanpa izin.

Sebab petugas bisa menindaklanjuti laporan itu dan memberikan teguran kepada pelaku karena rentan memicu kebakaran.

“Kita harus waspada terhadap potensi kebakaran, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang ini,” tutupnya. (Red).