Suarageram.co – Seorang ibu rumah tangga di Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten harus berurusan dengan polisi lantaran jadi germo.

Diketahui seorang ibu berinisial K (45) mengakui kepada polisi telah menjadi germo dan menjajakan wanita ke pria hidung belang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, tersangka mengaku bahwa telah melakukan kegiatannya selama dua bulan terakhir dengan menggunakan rumahnya untuk melakoni bisnis haram.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 2 bulan semenjak bulan April di kediamannya di Cisoka jadi TKP,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).

Modus yang digunakan oleh tersangka mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil dibina sebelumnya.

“Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka adalah dengan cara mencari customer yaitu laki-laki hidung belang,” katanya.

Kombes Sigit menjelaskan, dari hasil menghubungkan wanita binaan dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan 50 ribu rupiah hingga 100 ribu.

“Mendapatkan untung untuk digunakan sebagai biaya makan sehari-hari,” jelas Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K (45) dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296. (Red).