Suarageram.co – Agus Supriyatna SH MH selaku kuasa hukum korban penggelapan dua unit kendaraan roda empat milik Dede Sobirin warga asal kampung Cireundeu desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten meminta pihak penyidik Polresta Tangerang untuk menangani kasus tersebut dengan tegak lurus tak perlu takut meskipun ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut dikatakan Agus Supriyatna saat mendampingi kliennya dalam memberi keterangan kepada pihak penyidik Polresta Tangerang. Sebab kata dia, dalam proses penanganan kasus Pasal 378 JO 372 ini, ada rumor dugaan bahwa terlapor di Back Up oleh salah satu oknum anggota di jajaran Polda Banten.

“Meskipun ada pihak yang intervensi, pihak penyidik jangan takut, jalan tegak lurus aja, kalau untuk mengungkap kebenaran nggak usah takut,” ujar Agus Supriyatna, Senin (17/4/2023).

Agus berharap, meskipun ada intervensi dari pihak lainnya, kami berharap proses kasus ini bisa berjalan sesuai SOP.

“Kalau pun kasus ini tidak bisa ditersangkakan, ya itu kan haknya penyidik, namun apabila pihak Polresta Tangerang tidak menuntaskan kasus ini, kami minta untuk gelar perkara khusus di Polda Banten,” tegas Agus Supriyatna.

“Jadi nggak ada alasan lagi pihak kepolisian untuk menunda nunda lantaran sudah ketemu dengan terlapor,’ tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dede Sobirin (32) warga asal kampung Cireundeu desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten mendatangi Mapolresta Tangerang, kedatangan warga asal Solear itu untuk meminta keadilan atas peristiwa penipuan atau kasus penggelapan dua unit kendaraan roda empat miliknya oleh pasangan suami istri berinisial AS dan NL.

Sobirin menceritakan, pada 15 Desember 2023 lalu ia hendak menjual satu unit mobil roda empat merek Brio dengan F 1293 DP kepada seorang berinisial AS, setelah disepakati mobil Brio tersebut dibawa oleh terduga pelaku, selain itu pelaku yang datang bersama temannya berinisial UR meminjam unit mobil Avanza dengan nopol B 1790 CMI untuk mengambil uang hasil penjualan mobil Honda Brio. (Red)