Suarageram.co – Setelah Desa Sentul Kecamatan Balaraja menerbitkan surat permohonan THR kepada para pelaku usaha, kini desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten ikut ambil bagian menerbitkan surat permohonan THR dengan nomor : 003/042 – Ds – Psb/III/2023.

Tak tanggung-tanggung surat permohonan THR tahun 2023 itu di tujukan kepada para pengusaha dan donatur serta para pemilik dan pelaku usaha yang berada di wilayah Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa.

Alih alih dalam surat permohonan THR itu dengan modus untuk pemberian bingkisan atau THR kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, anggota Linmas, dan perangkat desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa.

Hal tersebut ditegaskan dalam surat permohonan itu, sudah pernah dilakukan pada tahun tahun sebelumnya.

Kepala Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa H. Dadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait surat permohonan THR itu masih enggan berkomentar.

Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota pun belum memberikan tanggapan ihwal Kades Pasir Bolang yang juga bagian dari anggota APDESI Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan surat permohonan THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Padahal jelas pemerintah daerah melalui DPMPD Kabupaten Tangerang telah memberikan imbauan untuk tidak meminta THR kepada para pelaku usaha, bahkan pihak kepolisian pun dengan tegas melarang hal itu.

Terpisah, Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Hj. Rahyuni saat dikonfirmasi berjanji akan menegur Kepala Desa tersebut.

“Insha Allah akan segera kami peringatkan, sudah saya tegur barusan,” jawab Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 20.41 WIB. (red)