Suarageram.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang Banten menyebut bahwa Dokter praktek mandiri atas nama dokter Paula Dwi Alamanda yang berlokasi di kampung Bejasem RT 04 RW 11 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten belum berizin.

Kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Serang Banten dokter Agus Sukmayadi, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengajuan izin praktek atas nama dokter tersebut.

“Sampai hari ini Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang belum menerima surat permohonan izin praktek atas nama dokter Paula Dwi Alamanda,” tegas Kadiskes Kabupaten Serang Banten dokter Agus Sukmayadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Ditegaskan dokter Agus sesuai ketentuan yang berlaku, dokter atau Klinik tersebut tidak diperkenankan untuk berpraktek, sebab tak berizin.

“Bila ditemukan hal tersebut, Dinkes akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak yang lebih berwenang menutup prakrek ilegal (karena belum berizin) yaitu satpol PP. Dan bila ditemukan unsur pidana maka akan dilaporkan kepihak kepolisian,” ungkap dokter Agus Sukmayadi.

Namun lanjut dokter Agus, saat ini pihaknya melalui Puskemas setempat akan turun ke lokasi dokter praktek mandiri, dokter Paula Dwi Alamanda.

“Sedang di lakukan kunjungan kelokasi oleh puskesmas Ciruas terlebih dahulu,’ tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Rahmat SH mengatakan, Tempat Praktek Dokter Mandiri itu sudah lama berlangsung dan diduga telah melakukan malapraktik.

“Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan penindakan tegas terhadap tempat praktek Ilegal tersebut,” ungkap ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Rahmat SH kepada suarageram.co, Selasa (14/3/2023). (Red).