Suarageram.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali diminta untuk dilanjutkan. Korban bernama Budi melalui kuasa hukumnya menilai perkara tersebut terhenti terlalu lama tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum terhadap perkara tersebut kembali berjalan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” kata Faomasi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/12/2025).

Menurut Faomasi, dorongan hukum tersebut bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, terlapor dalam perkara ini, Suhari alias Aoh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak awal penanganan kasus.

Faomasi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 14 September 2018, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sekitar pukul 11.00 WIB, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.43 WIB, terlapor kembali mengirimkan foto korban yang berbeda ke dalam grup WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?”.

Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di seberang Toko Muara Teknik milik terlapor, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun pertemuan itu justru berujung pada dugaan penganiayaan. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ujar Faomasi.

Lebih lanjut Faomasi mengungkapkan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum juga diselesaikan.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan kembali proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faomasi.

Ia menambahkan, kelanjutan penanganan perkara lama merupakan bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.