Suarageram.co – Mediasi warga soal keberadaan dan aktivitas budidaya unggas atau ayam potong di kampung Rancagong RT 02 RW 10 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten ditandai dengan 5 Kesepakatan bersama.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Legok H. Karsan, Kades yang wakili oleh Sekdes Rancagong, pihak Binamas, Babinsa, ketua RT, Kadus setempat, juga perwakilan warga terdampak.

Camat Legok Kabupaten Tangerang H. Karsan mengatakan, mediasi itu untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kegiatan usaha tetap berjalan dan warga sekitar pun tidak dirugikan,” ungkap Camat Legok H Karsan seusai rapat mediasi yang digelar di kantor Desa Rancagong, Rabu (6/11/2024).

IMG 20241106 WA0108
Mediasi soal kandang ayam potong di kampung Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

Dalam mediasi itu, kata Camat yang akrab disapa Soni Karsan itu, ada 5 Kesepakatan yang harus dijalankan oleh pihak pengusaha ternak Ayam potong tersebut.

“Ada 5 usulan warga yang harus dijalankan oleh pelaku usaha yakni, mengatasi atau meminimalisir bau tak sedap, mengatasi soal banyaknya lalat yang ditimbulkannya, mengantisipasi banyaknya binatang reptil seperti ular sanca, tidak menggunakan batu bara dan melengkapi perizinannya,” ungkap Camat Legok Soni Karsan.

Soni Karsan menjelaskan, dengan adanya 5 usulan yang telah disepakati ini, mudah mudahan bisa diterima dan dijalankan sehingga tidak terjadi konflik di lingkungan.

“Saya selaku Camat menfasilitasi jangan sampai ada konflik di warga, sehingga pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan baik, warga pun tidak terganggu,” terang Camat.

Ia berharap pelaku usaha saling berkoordinasi dengan masyarakat, karena bagaimana pun juga usaha ini ada ditengah pemukiman warga.

Disinggung soal izin lingkungan, Camat bilang, sudah terpenuhi, namun untuk izin pada Dinas terkait ia enggan menjelaskan.

“Kalau izin lingkungan sudah ada, kalau izin Dinas, silakan dikonfirmasi ke Dinas terkait,” katanya.

Namun demikian, pada Mediasi ini sudah ada win-win solution dan ditandatangani bersama.

Disinggung soal dampak kesehatan warga yang dinilai menimbulkan penyakit gatal gatal atau kutu ayam, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas setempat.

Sementara pelaku usaha budidaya ayam potong Abdul Malik, saat dikejar wartawan soal perizinan ia mengaku sudah berizin. Ia bilang izin usaha mandiri berbentuk UMKM.

“Izin sudah, untuk lebih jelasnya tanya aja ke Dinas,” ujarnya singkat.

Sementara itu perwakilan warga Haerudin saat disinggung soal perizinan pelaku usaha tersebut mengatakan, pemilik mengaku sudah berizin namun tak bisa membuktikan saat mediasi tersebut.

“Ngakunya sudah berizin, namun hingga saat mediasi tadi tak bisa memperlihatkan izin usaha nya, seperti apa NIB nya, Rekomendasi dari DPKP, soal Dampak lingkungan, maupun soal persyaratan lainnya seperti jarak dengan rumah warga,” ujar Rudi.