Suarageram.co – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun.

Perpanjangan ini ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh PJ. Bupati Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Jumat (29/6/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Yayat juga menambahkan bahwa pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Dengan demikian, jabatan kepala desa yang terpilih pada 2022 akan berakhir pada 2030,” jelas kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

IMG 20240628 WA0097
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun di kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Yayat juga menambahkan bahwa pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Dengan demikian, jabatan kepala desa yang terpilih pada 2022 akan berakhir pada 2030,” jelas kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

Sementara itu Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dalam sambutannya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun desa. Pj Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan desa.

“APBDes harus disusun dengan baik, program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat. Para kepala desa harus berinovasi dan menangkap permasalahan di setiap desanya,” imbuhnya.

Andi Ony menjelaskan, dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang hanya 244 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia dan tersandung masalah hukum.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa-desa tersebut.” tutup Andi Ony.

Sedangkan ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah PJ Bupati Tangerang, Sekda serta pihak pihak terkait lainya atas di sahkannya penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Tangerang.

“Harapanya semoga dengan ada masa jabatan ini bisa bekerja lebih maksimal dalam menjalankan roda Pemerintahan di desa masing masing dalam melayani kebutuhan masyarakat,” H.Maskota. (Han)

Editor : Burhanuddin.