Suarageram.co – 2 unit sepeda motor milik pengunjung acara Anniversary Persatuan Sound Sistem Tangerang Bogor (PSTB) yang digelar di Kawasan Modern Land Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten raib.

Pihak Kepolisian setempat diminta untuk memeriksa seluruh jajaran panitia atau penanggung jawab acara tersebut lantaran tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut. Padahal para pengunjung yang menyaksikan acara tersebut membayar tiket tanda masuk senilai 5 ribu rupiah. Korban menuntut pertanggungjawaban panitia pelaksana kegiatan mengacu kepada undang undang perlindungan konsumen.

Acara yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 itu terbuka untuk umum dan dibanjiri oleh ribuan pengunjung.

IMG 20250211 004632
Korban kehilangan sepeda motor saat acara PSTB di Kecamatan Jambe.

Namun acara yang diselenggarakan di kawasan Modern Land Desa Sukamanah Kecamatan Jambe ini dianggap tak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penonton atau pengunjung.

Terbukti 2 Unit kendaraan bermotor raib digondol maling, satu unit motor Beat Nopol A 6555 WAM warna Putih atas nama Nuralam dan satu unit motor Vario milik Warga Cibodas Taban, padahal Mereka mendapatkan Tiket karcis dan berbayar 5000 rupiah kepada panitia.

Namun ketika Kendaraan bermotor hilang tak ada yang bertanggung Jawab sehingga keduanya membuka Laporan tentang pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polsek Tigaraksa dengan No Pol :TBL/ 40/1/2025/POLSEK TIGARAKSA.

Azat salah satu aktivis asal Jambe sekaligus anggota investigasi dari Lembaga BP2A2N Banten meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tigaraksa untuk memanggil para panitia acara Anniversary PSTB.

Azat minta pihak Kepolisian untuk periksa para panitia yang berkaitan dengan acara Anniversary PSTB serta memeriksa keabsahan acara tersebut.

“Apakah acara Anniversary PSTB tersebut legal ada izin dari pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat atau Ilegal yang tidak berizin, kemudian soal karcis bayar 5000 rupiah yang diminta kepada para pengunjung, apakah legal atau ilegal, jika legal maka harus ada pertanggungjawaban terhadap Kendaraan bermotor yang hilang jika Ilegal maka saya minta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Pungli (pungutan Liar) tersebut,” tegas Ajat, Minggu (10/2/2025).

Azat berharap pihak Polsek Tigaraksa segera menindaklanjuti laporan tersebut serta mempertanyakan soal izin kegiatan dan retribusi tiket yang disinyalir pungutan liar (Pungli) pada acara ulang tahun PSTB di kawasan Modern Land Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.