Suarageram.co – Dianggap melakukan pembiaran atau tutup mata terhadap dugaan pelanggaran perizinan pada puluhan bangunan di kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, LSM PPUK DPC Kabupaten Tangerang bakal melaporkan Pemkab Tangerang ke KPK atau pihak pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Menurut Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya, lebih kurang selama 14 tahun bangunan yang berdiri kokoh dalam kawasan PT Kartika Alas Utama dibiarkan bebas tanpa izin IMB/PBG maupun AMDAL, terlebih membiarkan tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

IMG 20251129 152101
Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya saat di DPRD Kabupaten Tangerang usai menyerahkan surat tembusan aksi demo.

Hal tersebut kata aktivis asal Tigaraksa ini, telah menimbulkan kerugian bagi negara terhadap pendapatan daerah, namun yang lebih disayangkan lagi, ujar Hendra, pihak Pemkab Tangerang justru tak bisa berkutik atas pelanggaran tersebut didepan mata.

“Saya sudah melaporkan kepada Bupati Tangerang, DTRB, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, Satpol PP dan juga DPRD Kabupaten Tangerang, mereka slow respon, tidak berkutik, apa mungkin dugaan saya mereka masuk angin,” terang Hendra Jaya ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/11/2025).

Oleh karena demikian, usai menggelar aksi demo di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 3 hingga 5 Desember 2025 mendatang, PPUK bakal melaporkan Pemkab Tangerang yakni Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid ke pihak Kejaksaan Agung RI atau KPK.

“Kami akan melaporkan Pemkab Tangerang, yang kebetulan juga saat itu pak Moch Measyal Rasyid pada saat itu beliau menjabat kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) pada tahun 2011,” tegas Hendra.

Kata Hendra, sejumlah dokumen pelanggaran administrasi yang sudah dirangkum nya, PPUK memantapkan diri untuk menyerahkan persoalan tersebut ke Kejagung RI atau KPK.

“Kami menduga ada pidana korupsi nya, terlebih soal Pajak, ini yang kami laporkan ke Kejagung atau KPK,” imbuh Hendra.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan berdasarkan hasil peninjauan dan pengukuran lapangan bersama pihak dari PT Kartika Alas Utama dan Tim Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, terdapat temuan, yakni sebagian bangunan melanggar KDB dan GSB

Dan sebagian bangunan belum memiliki izin IMB dan PBG dari jumlah total 34 bangunan gedung yang berdiri di atas lahan tersebut.

Sebelumnya lanjut Hendra, sebanyak 28 gedung di kawasan PT Kartika Alas Utama pernah disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang (DTRB) yang dikawal oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang lantaran bangunan gedung dalam kawasan itu belum berizin, baik izin PBG maupun Amdal.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan yang disegel itu tetap beroperasi, Hendra menilai lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab Tangerang.

“Dari 34 bangunan hanya 5 yang memiliki izin bangunan, namun semuanya beroperasi, ini yang saya bilang lemahnya pengawasan, atau mungkin ada sesuatu, sehingga mereka seperti lemah syahwat,” pangkas Hendra.

Sementara itu Pemkab Tangerang maupun pihak PT Kartika Alas Utama belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diunggah, kendati demikian Suarageram.co akan berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.