Suarageram.co – Aparat Kepolisian Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama anggota Trantib Kecamatan Cisoka melakukan razia Miras di toko Jamu wilayah Desa Cempaka Kecamatan Cisoka.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama itu, berhasil menyita 122 botol Miras berbagai jenis. Sementara pemilik toko atau penjual Jamu tersebut mengaku sudah seminggu berjualan.

“Depot jamu yang dirazia kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaaan, ditemukan sebanyak 122 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Selanjutnya, minuman keras dan penjaga depot dibawa ke Polsek Cisoka untuk dimintain keterangan dan dilaksanakan pembinaan,” ungkap Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

Kata Anggio, dari hasil interogasi penjaga depot jamu mengaku, baru buka sekitar seminggu yang lalu.

Menurutnya, razia itu merupakan respons cepat atas adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Anggio menambah, pelaksanaan razia itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras. Kata Anggio, penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) dilakukan bersama dengan unsur pemerintah daerah Kabupaten Tangerang maupun pemerintah Kecamatan Cisoka.

Secara terpisah, salah satu aktivis di Kecamatan Cisoka berinisial AL mengatakan, peredaran Miras di wilayah tersebut sudah berlangsung lama.

“Itu sudah lama, bohong aja si penjual itu, hanya orang orang tertentu saja yang tau, saya sering mantau kok, pihak polsek aja pura pura nggak tau itu mah,” tandas AL.