Suarageram.co – Salah satu perwakilan warga Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten berinisial BQ mengaku mendukung upaya atau langkah yang dilakukan oleh lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia soal keberadaan serta aktivitas perusahaan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang saat ini dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Warga berinisial BQ itu juga menegaskan jika dibutuhkan tandatangan warga sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut, pihaknya siap memberikan tandatangan dan pernyataan.

“Terimakasih buat pak Alamsyah (LSM Geram Banten Indonesia) kami warga Cangkudu yang terdampak 3B (Banjir, Bising dan Bau) oleh PT. BOSS. Kami mendukung pak Alamsyah kalau tanda tangan kami di perlukan untuk supaya PT BOSS di tutup, kami siap,” ucap BQ dalam pesan yang diterima Redaksi Suarageram.co, Selasa (18/3/2025).

IMG 20250319 000239
Warga pasang spanduk yang bertuliskan Cangkudu darurat bau akibat aktivitas PT BOSS.

Diketahui sebelumnya, perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL) perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

PT BOSS juga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Terdapat dugaan pelanggaran diantaranya, ketidaksesuaian perizinan PT. BOSS diduga belum memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyebut, izin perusahaan tersebut bukan kewenangan DLHK Provinsi Banten.

“Izin nya juga bukan di kita,” kata Wawan Gunawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Saat ditanya terkait luas area perusahaan lebih dari 4 Hektare, yang semestinya izin di tingkat DLHK Provinsi, Wawan bilang, tergantung. Namun yang jelas sambung dia, izin nya bukan di Pemprov.