Suarageram.co – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah merespon soal keluhkan warga Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten ihwal adanya pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas perusahaan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS).
Wabup Intan bilang akan meneruskan persoalan tersebut ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, meskipun itu kata dia kewenangan DLHK Provinsi Banten.
“Saya sudah info ke DLHK untuk ditindaklanjuti,” demikian respon wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah melalui pesan whatsapp pada Senin (14/4/2025). Sedangkan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid masih bungkam meski sudah di konfirmasi.
Diketahui beberapa waktu lalu, pihak DLHK Provinsi Banten mengaku telah melayangkan surat perintah penghentian aktivitas PT BOSS sampai persyaratan berupa perizinan serta pengelolaan limbah B3 nya terpenuhi.
Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan DLHK Provinsi Banten yang ditunjukkan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pihak pengadu. Namun pihak PT BOSS mengaku tak menerima sudah perintah apapun dari DLHK Provinsi Banten.
Dikabarkan sebelumnya, salah satu warga berinisial BQ mengaku, aroma tak sedap itu kini mulai dirasakan oleh warga terdampak pasca libur lebaran idul fitri 1446 H tahun 2025.
Bau menyengat itu kata dia, hingga didalam kamar tidur. Begitu juga dengan warga lainnya.
“Bau menyengat sampai ke kamar, seperti bau lem, kita harus bergerak lagi,” ucap BQ mengutip keluhan warga terdampak pada salah satu grup whatsapp.
Bahkan kata BQ, dalam waktu dekat ini, warga desa Cangkudu bakal menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi dari sebelumnya.
“Kalau seperti ini terus, tidak ada pilihan lain, selain kita harus demo besar besaran, sebab hingga saat ini pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang mau DLHK Provinsi Banten belum melakukan tindakan atau sanksi tegas, hanya sebatas himbauan, ini pemerintah daerah ada apa, apakah ada sesuatu di PT BOSS,” tanya BQ.
Menurut BQ, dirinya bersama warga lain tak keberatan dengan adanya industri di wilayah tersebut, namun, keberadaan industri itu juga harus mematuhi aturan yang ada serta tidak merugikan orang lain.
“Usaha si boleh, tapi tidak juga kita jadi korban akibat pencemaran lingkungan hidup yang sewaktu waktu bisa mengancam keselamatan dan kesehatan warga. Disinilah pemerintah daerah harus tegas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan