Suarageram.com – Jajaran Kepolisian Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten menciduk seorang pria asal Medan, Sumaterta Utara berinisial FM Alias Ciko (18) di sebuah kafe di wilayah Tangerang Kota, Sabtu, (18/3/2023).
Ciko diciduk karena menipu dan mencuri telepon genggam seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi dating.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan pelaku melakukan aksinya itu sudah kurang lebih 20 kali di beberapa tempat se- jabodetabek, seperti Tangerang, Depok Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
“Pelaku mencari korbannya menggunakan aplikasi kencan atau dating,” kata Hotma kepada wartawan, Selasa, (21/3/2023).
Hotma menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan FM adalah dengan mengajak korban berpacaran lalu berkencan.
Usai satu atau dua kali bertemu, dilokasi kencan, pelaku berpura-pura meminjam HP dari korban dengan alasan-alasan tertentu, namun ternyata pelaku langsung kabur dengan membawa harta benda korban.
“Korban melaporkan kehilangan handphone dan langsung di tindaklanjuti unit Reskrim Polsek Panongan,” jelas Hotma.
Hotma mengimbau kepada para perempuan, khusunya di wilayah Panongan untuk berhati – hati dan jangan tertipu oleh paras pria yang baru dikenalnya.
“Jangan gampang percaya, modus serupa kemungkinan bisa saja terjadi lagi,” tegas Hotma.
Hotma menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu tentang tidak pidana pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 60,” tandasnya. (Deri).
Tinggalkan Balasan