Suarageram.co – Aliran sungai Cirarab yang melintas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajek maupun wilayah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang saat ini mengalami pencemaran limbah B3 yang cukup parah.
Bahkan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak di TPA Jatiwaringin dan gudang limbah B3 CV Noor Annisa Chemical milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar berinisial FNI pada Jumat 16/5/2025) lalu menyebut, aliran sungai Cirarab telah tercemar melebihi ambang batas baku mutu air hingga mencapai 1800 Mg/L

Sungai Cirarab tercemar parah, lalu pemulihan terhadap aliran sungai tersebut, tanggung jawab siapa. Menurut Pemerhati sekaligus Konsultan Lingkungan Hidup, Arwandi Bagus Setiadi menyebut, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat harus segera melakukan langkah kongkret untuk melakukan pemulihan terhadap aliran sungai tersebut.
“Sungai Cirarab sudah tercemar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH harus berikan Sanksi Pemulihan kepada pelaku usaha nakal,” ungkap Arwandi Bagus Setiadi, Pemerhati sekaligus Konsultan Lingkungan Hidup saat dimintai keterangan, Selasa (20/5/2025).
Pria yang akrab disapa Andi ini mengaku prihatin dengan kondisi sungai Cirarab yang saat ini sudah tercemar limbah industri yang ada di sepanjang sungai tersebut.
Kata dia dalam penanganan limbah harus serius, khususnya limbah B3 bagi para pelaku usaha itu harus benar benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata mata.
“Kita nggak bisa melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ada pengendalian yang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan pengelolaan limbah B3. Kalau kita lihat dari bangunan CV Noor Annisa chemical itu belum memenuhi persyaratan, karena tidak segampang itu bagi pelaku usaha untuk menyimpan atau mengelola limbah B3, persyaratan dan fasilitas harus terpenuhi,” ujar Andi.
Disinggung terkait kewenangan, baik itu usaha atau penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3 itu, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Banten bahkan kewenangan tingkat Kementerian.
“Karena dalam pengelolaan limbah B3 itu ada yang namanya kegiatan pengangkutan saja, penyimpanan, pengolahan dan pemusnahan. Kalau sudah masuk kedalam kegiatan pemusnahan itu kewenangan pemerintah pusat, kenapa demikian, kerena limbah B3 memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi, yakni dampak dan efeknya terhadap lingkungan hidup,” jelas Andi.
Ditanya soal pengawasan, Andi bilang, siapa yang mengeluarkan perizinan itu yang melakukan pengawasan, pembinaan dan pemantauan. Dalam hal ini adalah pihak DLHK Provinsi Banten. Jika pihak tersebut tidak melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap badan usaha yang sudah melakukan pencemaran lingkungan, itu sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya rasa pihak DLHK Provinsi lalai dalam hal pengawasan, kalau kita melihat dari regulasinya, meskipun banyak hal yang menjadi kendala seperti keterbatasan tenaga,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Noor Annisa Chemical memiliki izin pengumpulan limbah B3 dari KLH, sementara izin dokumen lingkungan dari DLHK Provinsi Banten, namun izin tersebut sudah berakhir atau sudah selesai masa berlaku.
Tinggalkan Balasan