Suarageram.coPemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini tengah mengejar pendirian badan usaha berbentuk Koperasi, yakni Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap Desa, hal itu berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat.

Kendati begitu, pengamat kebijakan publik Ahmad Suhud mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang agar tidak tergesa-gesa, sebab kata Suhud hal itu berkaitan dengan permodalan.

Menurut dia, modal koperasi bisa berasal dari berbagai sumber. Selain iuran pokok dan wajib dari anggotanya, koperasi juga memungkinkan menerima dukungan anggaran dari pihak Ketiga seperti perbankan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pemerintah Desa jangan terburu-buru dalam urusan permodalan. Koperasi ini jangan asal jalan, pengelolanya harus profesional, kalau tidak, nanti malah jadi masalah. Sebab di Desa juga ada BUMDes, meskipun misi nya berbeda namu sama-sama berada di bawah binaan Kepala Desa. Hal inilah yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemerintahan Desa,” ujar Suhud.

Suhud juga menyoroti soal peran ganda Kepala Desa sebagai pembina. Dua lembaga yang memiliki tujuan berbeda.

“Kalau koperasi berkembang, dia bisa menyaingi usaha masyarakat. Tapi kalau BUMDes, hasilnya untuk desa. Di sinilah kita harus hati-hati menempatkan fungsi,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya tetap merespons dan mendukung Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri tersebut,” jelasnya.