Suarageram.co – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang Anna Ratna Maemunah menanggapi adanya beberapa pertanyaan masyarakat soal Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang dikebut. Baik soal permodalan, kepengurusan bahkan terkait Dewan pengawas (Dewas) Koperasi tersebut.
Kadiskum Kabupaten Tangerang Anna Ratna Maemunah mengatakan, soal permodalan koperasi merah putih, pihaknya menunggu Juknis dari pihak Kementrian.
Namun yang jelas kata Anna, saat ini pemerintah daerah sedang sosialisasi untuk mendirikan terlebih dahulu koperasi tersebut.
Sementara untuk permodalan sambung Anna, tak lepas dari prinsip koperasi yakni dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
“Modal sendiri dari anggota dulu simpanan wajib simpanan pokok yang besarannya tidak memberatkan warga. Namun setelah pendirian Koperasi selesai maka akan ada Juknis mengenai penyertaan modal Pemerintah yang sifatnya pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan yang harus dikembalikan dalam waktu 10 tahun,” terang Anna Ratna Maemunah saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Anna menjelaskan, pendirian Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 oleh Presiden RI dan Kabupaten/Kota oleh Bupati Walikota serentak sama.
Saat ini lanjut Anna, Tim Kabupaten Tangerang sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan mulai tanggal 5 Mei sampai 20 Mei 2025 dilanjutkan dengan Musdes dan Rapat Pendirian Koperasi mulai tanggal 8 Mei sampai 27 Mei 2025.
“Insya Allah Kabupaten Tangerang siap selesai seluruh rangkaian proses pendirian dengan Akta Notaris sebelum launching tanggal 12 Juli 2025,” tandas Anna Ratna.
Tinggalkan Balasan