Suarageram.co – Camat Jayanti Kabupaten Tangerang Banten Yandri Permana mengaku sudah mengetahui soal peristiwa berpindah tangan nya sebidang tanah milik KR warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Bahkan Camat Yandri mengaku sudah melakukan mediasi dengan melibatkan beberapa unsur masyarakat untuk memecahkan persoalan tersebut, namun hingga kini polemik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum mantan Sekdes maupun Kades itu masih terus bergulir.
“Sudah pernah di mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Camat Jayanti Yandri Permana saat dikonfirmasi melakukan whatsapp pada Kamis malam (30/1/2025).
Kendati demikian kata Yandri Permana, ia pun menunggu niat baik dari oknum mantan Sekdes Pasir Muncang untuk mengganti lahan milik KR dengan luas lebih kurang 1.200 meter persegi.
“Tinggal itikad baik saja dari mantan Sekdes untuk mengganti lahan pemiliknya,” terang Camat Jayanti Yandri Permana.
Diketahui, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa, surat pelepasan hak (SPH) bidang tanah tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Kades Pasir Muncang berinisial SWD pada tahun 2017.
Dikabarkan sebelumnya, kasus penjualan tanah secara ilegal ini, diduga melibatkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa Pasir Muncang dan kelompoknya.
Menurut KR, tanah miliknya diketahui sudah berpindah tangan saat ia hendak menawarkan tanah sawah tersebut kepada pihak PT Mayora dikarenakan sedang butuh biaya. Lantaran saat itu kata dia, sedang menghadapi musibah keluarga yakni orang tuanya meninggal dunia.
“Saya terkejut saat mendengar penjelasan dari pihak PT Mayora yang menyatakan bahwa tanah yang ingin ditawarkan tersebut sudah tercatat sebagai milik perusahaan,” ungkap KR Jumat (31/1/2025).
Tinggalkan Balasan