Suarageram.co – Kabupaten Tangerang- Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah hukum Polresta Tangerang tersedia satu lokasi pada Selasa (14/11/2023).

Layanan SIM keliling itu dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Jeany mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan tersebut ke lokasi yang telah disediakan tanpa harus jauh-jauh ke Kantor Polres.

Untuk pelayanan SIM keliling pada Selasa, 14 November 2023 kali ini berada di daerah Kecamatan Panongan.

“Hari ini ada di lobby Timur Mall Ciputra,” kata Jeany kepada Suarageram.co.

Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling itu mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diterbitkan publikasi seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yakni membawa surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP dan SIM lama. (Wsn/Red).