Suarageram.co – Menyikapi pelayanan di Rumah makan gubuk desa Milujeng Sumping, Alamsyah salah satu pelanggan yang kala itu ikut kecewa atas buruknya pelayanan di rumah makan tersebut.

Alamsyah mengatakan, pelayanan terhadap konsumen itu sangat penting sebab hak para konsumen harus dijunjung tinggi dalam dunia bisnis.

“Konsumen adalah kehidupan bisnis, bila tidak ada konsumen maka bisnis yang kita jalankan tidak akan maju,” ujar Alamsyah, Rabu (26/4/2023).

Seharusnya kata Alamsyah, bagi para pelaku bisnis khususnya bagi pemilik rumah makan atau restoran harus memberikan pelayan yang terbaik terhadap pengunjung yang mau makan di tempatnya, bukan malah sebaliknya yang mana membuat para pengunjung yang mau makan malah pada kecewa bahkan sampai ngedumel oleh karena pelayanan yang baik.

“Karena bagi pelaku usaha saya rasa sudah pada tahu jika Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33,” terangnya.
IMG 20230426 230535
Konsumen atau pembeli lanjut dia, berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait produk atau jasa yang sudah dibeli, dan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, jika produk atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.

“Tadi konsumen bener bener pada marah semua yang mau makan, saya aja pesan teh manis gelasnya bau anyir. Padahal saya sudah komplain minta di ganti gelasnya, tapi nunggu lama banget sampai 2 kali saya susulin ke depan,” pungkasnya.

Terpisah, Asep pemilik RM Gubuk Desa Milujeng Sumping saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan belum memberikan tanggapannya. (Red).