Suarageram.co – Pihak PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) mengaku belum menerima surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Surat tersebut diketahui merupakan perintah penghentian seluruh kegiatan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.
Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.
PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Karena tadi kata personalia PT. Boss (pak Zulkifli) pihak perusahaan belum ada surat dari DLHK supaya stop produksi,” ujar warga berinisial BQ, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, ketua RT setempat H. Roni sempat memperlihatkan surat tembusan tersebut, namun dibantah sebab surat itu ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia.
“Surat itu tadi di perlihatkan oleh ketua RT H.Roni ke mereka katanya tidak tau ada surat itu dan itu kan di tujukan untuk ketua LSM Geram, tembusannya gak ada ke PT. BOSS,” ujarnya.
Kendati demikian, warga meminta DLHK agar segera membuat surat perintah ke Satpol PP untuk menyegel PT. BOSS.
Selain itu, warga juga mengaku sedang berkoordinasi untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan PT BOSS.
“Ini kami dalam proses koordinasi dengan warga supaya warga ikut semua demo PT BOSS,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan