Suarageram.co – Pesta pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 24 September 2023 telah usai digelar. Dari 16 Desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades itu besok tanggal 6 Oktober 2023 direncanakan akan dilantik.

Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, 1 dari 16 Desa itu akan melakukan gugatan akibat tak terima dengan hasil Pilkades tersebut yaitu Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten.

“Mungkin ada hal yang tidak sesuai atau ada pelanggaran saat pelaksanaan Pilkades, kades yang tumbang melakukan gugatan,” ungkap Ahmad Suhud saat dimintai tanggapan, Kamis (5/10/2023).

Diketahui hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Kemiri, Calon Kades nomor 01 (Jamal) sekaligus kades Petahana alias Incumben tumbang dengan perolehan suara sebanyak 3.270 suara.

Sementara calon Kades nomor urut 02 (Suhud) meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 3.850 suara, sehingga selisih suara dengan Incumben sebanyak 580 suara.

Berita sebelumnya, Ketua BPD Desa Kemeri tidak menandatangani surat pengesahan dan pelantikan kepala Desa terpilih, padahal Pilkades Desa Kemeri dimenangkan nomor urut 2 Suhud dengan suara sebanyak 3850 sementara suara incumben nomor urut 1 Jamal hanya memperoleh suara 3270

” Untuk Pilkades Desa Kemeri masih belum beres, karena Ketua BPD belum menandatangani surat pengesahan pelantikan Kepala Desa yang ditujukan kepada bupati Tangerang melalui Camat,”terang Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, saat dihubungi Kamis (5/10/2023).

Yayat mengatakan, usai Pilkades 24 Oktober lalu, semua panitia pilkades desa Kemeri telah melakukan rapat pleno yang hasilnya dimenangkan oleh Suhud, namun saat dilaporkan Panitia kepada Ketua BPD Desa Kemeri, laporan panitia tidak diterima.

Kemudian lanjut Yayat, Panitia Kecamatan Kemeri memfasilitasi untuk dimediasi pada tgl 26 Oktober 2023 ketua BPD tidak hadir, yang hadir hanya dua anggota BPD saja, namun kemudian pihak yang kalah Jamal tiba – tiba mengirim surat aduan ke tim pengawas, secara aturan surat aduan tersebut, harus diproses selama 7 hari, kekurangannya 3 hari, pelaksanaanya 14 hari, kemudian timwas rapat dan belum menemukan titik temu, dan hasilnya diserahkan ke panitia kecamatan.

“Sementara dari Dari Calon Kades yang unggul Suhud juga melayangkan surat keberatan kepada timwas yang isinya menyatakan keberatan atas tidak ditandatanganinya surat pengesahan dan pelantikan kepala Desa terpilih oleh Ketua BPD Desa Kemeri,” terang Yayat. (Red).