Suarageram.co – FM alias Chiko,18, pelaku pencurian barang berharga, 20 wanita se-Jabotabek mengaku hasil curiannya untuk berfoya-foya.

“Keinginan sendiri, untuk main aja (jalan-jalan) senang-senang,” ucapnya saat ditanya wartawan, ditulis Rabu, (21/3/2023).

FM alias Chiko menyebut merayu wanita yang diajak kencan nya melalui media sosial (medsos) dengan gombalan-gombalan.

“Kaya bilang dia cantik, diajakin main lah di deketin gitu, (pelajar). Sudah 3 bulan, umur 18 tahun, 19 tahun, 20 tahun,” katanya.

Sementara, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung menyebut kasus ini seperti film Tinder Swindler yang di berada di Netflix.

Kemudian, akibat peristiwa tersebut pelaku di jerat pasal 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Dim).