Suarageram.co – Aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang Banten Alamsyah menilai pihak DLHK Provinsi Banten dinilai lalai dalam hal pengawasan soal pencemaran lingkungan di wilayah di sepanjang aliran sungai Cirarab.
Pasalnya, sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut, dokumen perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pihak DLHK Provinsi Banten.
Hal senada diungkapkan oleh peneliti sekaligus konsultan lingkungan hidup Arwandi Bagus Setiadi, ia pun menilai DLHK Provinsi lalai dalam hal pengawasan lingkungan hidup.
“Pencemaran tersebut diduga kuat salah satunya berasal dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh perusahaan CV. Noor Annisa Chemical,” ujar Alamsyah, Rabu (21/5/2025).
Menurut Arwandi, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat harus segera melakukan langkah kongkret untuk melakukan pemulihan terhadap aliran sungai tersebut.
“Sungai Cirarab sudah tercemar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH harus berikan Sanksi Pemulihan kepada pelaku usaha nakal,” ungkap Arwandi Bagus Setiadi, Pemerhati sekaligus Konsultan Lingkungan Hidup saat dimintai keterangan, Selasa (20/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak gudang limbah B3 CV Noor Annisa Chemical milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar berinisial FNI pada Jumat 16/5/2025) lalu, Hanif menyebut, lingkungan sekitar CV Noor Annisa chemical dan aliran sungai Cirarab telah tercemar melebihi ambang batas baku mutu air hingga mencapai 1800 Mg/L.
Tinggalkan Balasan