Suarageram.co – Salah satu anggota komunitas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut berkomentar soal pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang Banten.
Pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara itu saat ini viral bahkan menjadi isu nasional.
Derry salah satu anggota komunitas WALHI mengatakan, pemagaran laut itu tidak lepas dari pengondisian lahan laut yang nantinya akan dimiliki oleh pengembang. Sebab kata dia, dari zaman ke zaman pembangunan diatas lahan yang belum terbebaskan di negara kita ini menganut sistem kaya di negara bangladesh dn india.
“Yang pengurusan izinnya belakangan setelah mengklaim lahan yang akan digunakan bisa jadi nantinya kalau sudah berbentuk pulau baru deh terbit administrasi dan perizinannya. Ini sudah jadi hal yang biasa ditemukan oleh teman teman investigator lingkungan hidup (LH),” ungkap Derry dalam keterangannya yang diterima redaksi suarageram.co pada Jumat (17/1/2025).
Yang kemudian nanti sambung Derry, saat pengurusan perizinan pasti akan ada yang namanya bagi bagi kue jatah mengurus izin dari pihak pengembang ke aparat yang berwenang.
“Kemudian nantinya selama pengurusan izin itu ada yg namannya bagi bagi kue bolu, dari pihak pengembang ke aparat yg berwenang. Sekarang okelah dari pusat sampe ke daerah pura pura nggak tau padahal mereka semua sudah mengantongi info-infonya. Tinggal masyarakatnya yang dibikin pecah belah,” ujar Derry.
Ia menilai pemerintah saat ini sangat pandai bermuka dua alias pandai bersandiwara, cari muka alias carmuk. “Kalo kita amati atau perhatikan, pemerintah orde sekarang ini mukanya banyak,” imbuhnya.
Sementara PMK dipanasin, informasinya sapi impor dari Brazil disembunyikan.
Ditambah lagi informasi masalah pembagian makanan bergizi.
“Lagi dipanasin banget supaya masalah tanggul diredupkan. Bisa jadi berita tanggul ini diangkat guna menyembunyikan informasi informasi pengembangnya yang lagi bikin adonan bolu,” katanya.
Ujar dia lagi, belum lama juga kan ada beberapa warga yang jadi buron atas tuduhan pemagaran laut, kenapa harus warga tersebut yang di ubek ubek, padahal sudah pasti ada pemilik modal yang menggerakkan buronan tersebut.
“Hukum hanya tajam untuk kami masyarakat akar rumput, tapi tidak untuk para investor dan pembeli lahan laut negara,” ketusnya.
Tinggalkan Balasan