Suarageram.co – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) resmi layangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polresta Tangerang.

Dalam surat bernomor : 031/DUMAS/ALTAR/I/2024 itu meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Kecamatan Jayanti terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang asal partai Demokrat pada Dapil 1 wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

“Kami layangkan surat pengaduan ke polisi atas dugaan perbuatan melawan hukum, yang mana telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Jayanti berinisial SRJ terhadap salah satu Caleg Demokrat,” ungkap Ahmad Suhud, pendiri ALTAR saat ditemui di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Dikatakan Suhud, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa Panwascam Jayanti berinisial SRJ selain melakukan pemerasan, oknum Panwascam tersebut diduga melakukan ancaman.

“Kami menilai Panwascam ini melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman, kalau tidak menyerahkan uang maka persoalan Caleg akan diproses,” ungkap Ahmad Suhud.

Atas kasus tersebut ALTAR meminta pihak Kepolisian untuk dapat memproses terkait pemerasan yang disertai dengan ancaman.

“Selain pelanggaran etik sebagai pihak pengawas pemilu ada juga unsur pidananya, maka dari itu kami meminta pihak kepolisian untuk melihat dan memproses unsur Pidananya yaitu pemerasan dan ancaman,” tandasnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.