Suarageram.co – Pihak Kementrian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel sebuah gudang pengelolaan limbah oli dan plastik (limbah B3) milik CV Noor Annisa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam penyegelan tersebut, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan petugas dan pengelola gudang. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir.
“Ini memang limbah B3 dan amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker, karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan.

Kata Hanif, bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, namun terdapat genangan air berwarna merah di dalam area gudang. Pihak Kementerian akan segera tingkatkan ke pidana. Ia meminta untuk tidak melakukan aktivitas karena berbahaya.
“Kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya, CV Noor Annisa Kemikal merupakan gudang pengolahan limbah B3 yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar berinisial FNI dengan luas lahan lebih kurang 6 hektare.
Diketahui, dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut FNI menjabat sebagai Deputy Director.
“Itu punya dewan Golkar, luas lahan nya 6 hektar bukan 2 hektar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, limbah beracun tersebut dituangkan di dalam kolam dengan luas 12 meter persegi. Hal itu sudah berlangsung sejak lama.
“Di dalam gudang nya banyak kolam. Air limbah B3 di tuang di kolam kolam sehingga air di bawa tanah tercemar,” tandasnya.
Sementara FNI hingga berita ini diunggah belum dapat dikonfirmasi, namun begitu, suarageram.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.
Tinggalkan Balasan