Suarageram.co – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam akan memberikan sanksi pidana terhadap pengelola atau penanggung jawab tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten.
Sanksi tegas berupa pidana dan sanksi administratif terhadap penanggung jawab TPA Jatiwaringin itu akan dilakukan lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan yang akut, akibat pengelolaan sampah secara open dumping.
“Ini sudah terlalu banyak pencemarannya, kami akan segera mengambil langkah tegas. Yang bertanggung jawab diatasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana 1 tahun kurungan penjara, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Melihat kondisi TPA Jatiwaringin saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq langsung emosi. Menurutnya pengelolaan open dumping yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ini jelas sangat membahayakan lingkungan, baik ketika sampah dibakar ataupun ditumpuk hingga mengeluarkan limbah air lindih.
“Melihat kondisinya ini, langsung emosi. Kita dihadapkan pada kondisi seperti ini, tentunya langkah serius harus segera dilakukan,” ujarnya.
Hanif menilai, tidak ada langkah serius yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang untuk menghentikan pengelolaan secara open dumping.
“Dilihat dari air lindih yang disebabkan tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. Jika DLHK Kabupaten Tangerang serius melakukan penanganan, itu tidak terlalu rumit. Karena sudah banyak alat yang dapat memproses air lindih,” kata Hanif.
Hanif mengatakan, sejak tahun lalu sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk penanganan air lindih di TPA Jatiwaringin.
Kendati demikian, Menteri Hanif menegaskan, pengelolan sampah di TPA Jatiwaringin tidak boleh menggunakan cara open dumping. Karena khawatir terjadi pencemaran yang lebih luas dan dapat terjadinya musibah kebakaran.
Tinggalkan Balasan